Berikut syarat-syarat pembuatan Kartu Pegawai :
- Fotocopy SK CPNS (3 lembar)
- Fotocopy SK PNS (3 lembar)
- Fotocopy surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan/prajabatan (3 lembar)
- Fotocopy surat pernyataan melaksanakan tugas (3 lembar)
- Foto berwarna ukuran 3x4 (2 lembar)
*Berkas dikirimkan langsung dengan tujuan ke Badan Kepegawaian Negara Regional VIII di Banjarbaru